DPMPTSP Gowa

Informasi Layanan

Home Berita Formulir Peraturan Panduan Kontak Whatsapp Jenis Layanan Daftar Pengaduan FAQ Peta Berusaha Peta Telepati Kamus Kode KBLI Login

DPMPTSP GOWA BERITA

layanan informasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gowa

Implementasi KBLI 2025 untuk Perizinan Berbasis Risiko
03 April 2026, 04:05
Administrator PTSP
478 views

Implementasi KBLI 2025 untuk Perizinan Berbasis Risiko

Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Menteri Hukum, dan Kepala Badan Pusat Statistik.

Jakarta, 27 Maret 2026 — Pemerintah melalui Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) resmi menyampaikan Surat Edaran Bersama (SEB) terkait implementasi penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

Surat bernomor B-69.S/PI.08/A.1/2026 tersebut ditujukan kepada seluruh kementerian/lembaga, gubernur, bupati/wali kota, hingga pelaku usaha di seluruh Indonesia.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa SEB merupakan hasil koordinasi lintas kementerian, yakni antara Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Menteri Hukum, serta Kepala Badan Pusat Statistik (BPS). Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam menyelaraskan sistem klasifikasi usaha dengan perkembangan ekonomi terbaru.

Pedoman Nasional untuk Sistem OSS

SEB ini diharapkan menjadi acuan utama dalam implementasi KBLI 2025 pada berbagai sistem layanan, antara lain:

  • Sistem Online Single Submission (OSS)
  • Sistem Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU)
  • Sistem kementerian/lembaga lain yang terintegrasi

Dengan adanya penyesuaian ini, pemerintah ingin memastikan bahwa seluruh proses perizinan berusaha berbasis risiko (PBBR) dapat berjalan lebih akurat, terintegrasi, dan sesuai dengan kondisi sektor usaha terkini.

Dorong Kemudahan dan Kepastian Berusaha

Penerapan KBLI 2025 juga bertujuan untuk:

  • Meningkatkan kualitas data kegiatan usaha
  • Memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha
  • Mempermudah proses perizinan secara digital
  • Menyelaraskan kebijakan antar instansi

Langkah ini dinilai penting untuk mendukung iklim investasi nasional yang lebih kompetitif dan transparan.

Ajakan Kolaborasi Seluruh Pemangku Kepentingan

Dalam penutup surat, pemerintah mengajak seluruh pihak terkait untuk bersama-sama mendukung implementasi kebijakan ini. Kerja sama lintas sektor dinilai menjadi kunci keberhasilan dalam transformasi sistem perizinan berusaha di Indonesia.

Dokumen PDF Terlampir

Download PDF

Tidak bisa melihat PDF? Klik di sini untuk membuka di tab baru

Bagikan Artikel