DPMPTSP Gowa

Cloud System

Home Formulir Peraturan Panduan Jenis Layanan Peta Berusaha Kamus KBLI Login

DPMPTSP GOWA CLOUD SYSTEM

Portal layanan informasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gowa

FAQ – Layanan Perizinan dan Nonperizinan

Pertanyaan yang sering diajukan

1

Apa itu layanan perizinan dan nonperizinan?

Layanan perizinan adalah proses pengajuan dan penerbitan izin resmi untuk usaha, bangunan, kegiatan tertentu, dll.

Layanan nonperizinan meliputi surat keterangan, rekomendasi, dan bentuk pelayanan lain yang tidak berupa izin namun diperlukan masyarakat atau pelaku usaha.

2

Bagaimana cara mengajukan izin secara online?

Pengajuan izin dapat dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission) atau langsung melalui portal layanan kami di [alamat website].

Langkah-langkahnya:

  1. Daftar akun
  2. Pilih jenis izin yang dibutuhkan
  3. Lengkapi formulir
  4. Unggah dokumen
3

Dokumen apa saja yang diperlukan untuk pengajuan izin usaha?

Umumnya meliputi:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • NPWP (pribadi atau badan)
  • Akta pendirian usaha (untuk badan usaha)
  • Surat kuasa (jika dikuasakan)
  • Dokumen pendukung lainnya tergantung jenis izin
4

Berapa lama proses penerbitan izin?

Waktu pemrosesan tergantung jenis izin:

Izin Otomatis: Hitungan menit
Verifikasi Manual: 3–14 hari kerja
5

Apakah pengajuan izin dikenakan biaya?

Beberapa izin GRATIS, terutama untuk pelaku usaha mikro kecil (UMK). Namun ada izin tertentu yang memiliki retribusi atau PNBP sesuai aturan perundang-undangan.

Biaya akan diinformasikan di sistem saat pengajuan.

6

Bagaimana saya tahu izin saya sudah terbit atau belum?

Anda bisa mengecek melalui beberapa cara:

Dashboard akun OSS/website kami
Notifikasi via email, WhatsApp, atau SMS
Hubungi helpdesk jika status tak berubah > 14 hari kerja
7

Saya salah input data saat pengajuan, apakah bisa diperbaiki?

Izin Belum Terbit

Anda bisa membatalkan pengajuan dan mengulang prosesnya.

Izin Sudah Terbit

Koreksi data melalui permohonan perubahan data, tergantung jenis izinnya.

8

Apa saja layanan nonperizinan yang bisa diajukan?

Contoh layanan nonperizinan meliputi:

Surat Keterangan Domisili Usaha
Rekomendasi Teknis
Surat Pengantar
Legalitas pendukung lainnya
9

Apakah saya bisa datang langsung ke kantor DPMPTSP?

Bisa! Namun kami menyarankan untuk menggunakan layanan online terlebih dahulu.

Jika mengalami kendala teknis atau dokumen tertentu perlu verifikasi langsung, Anda bisa datang ke kantor sesuai jam layanan.

10

Saya mengalami kendala teknis. Siapa yang bisa dihubungi?

Silakan hubungi Helpdesk kami melalui:

WhatsApp: 08xxxxxxxxxx
Email: helpdesk@dpmptspkabmu.go.id
Live Chat: Di website
Datang Langsung: Kantor DPMPTSP (jam kerja)

Masih ada pertanyaan lain?

Jangan ragu untuk menghubungi tim support kami