
Pemerintah Terbitkan PP Nomor 28 Tahun 2025
Pemerintah Terbitkan PP Nomor 28 Tahun 2025, Perkuat Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Jakarta, 2 Agustus 2025 — Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, sebagai penyempurnaan regulasi sebelumnya dalam kerangka kemudahan berusaha dan peningkatan iklim investasi nasional.
PP ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan ditujukan untuk memperkuat sistem OSS-RBA (Online Single Submission - Risk Based Approach) yang telah dijalankan sejak 2021.
Fokus pada Efisiensi, Transparansi, dan Keamanan Lingkungan
PP 28 Tahun 2025 menegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib mengajukan perizinan berusaha sesuai dengan tingkat risiko kegiatan usaha:
- => Rendah: cukup dengan NIB (Nomor Induk Berusaha)
- => Menengah Rendah: NIB + Sertifikat Standar pernyataan mandiri
- => Menengah Tinggi & Tinggi: NIB + Sertifikat Standar diverifikasi + Izin
Selain itu, PP ini juga:
-
=> Memperkuat peran Kementerian/Lembaga (K/L) dalam menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) sektor masing-masing.
-
=> Mewajibkan pemenuhan komitmen lingkungan hidup secara lebih ketat, termasuk dokumen AMDAL, UKL-UPL, atau
=> surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan (SPPL) sesuai risiko usaha.
-
=> Menyediakan mekanisme integrasi data antar sistem OSS dengan sistem perizinan sektoral dan daerah.
Inovasi: Penilaian Risiko Otomatis & Digitalisasi Dokumen
Salah satu terobosan dalam PP ini adalah penguatan algoritma penilaian risiko otomatis berbasis data sektor. Hal ini meminimalkan subyektivitas dan mempercepat proses perizinan.
Selain itu, seluruh dokumen legal seperti Sertifikat Standar, Izin Lingkungan, dan NIB kini dapat diakses dalam bentuk digital melalui dashboard OSS, serta dapat divalidasi dengan QR Code resmi dari sistem pemerintah pusat.
Transisi dan Penegakan
PP ini mulai berlaku sejak 1 Agustus 2025, dengan masa transisi selama 6 bulan untuk pemerintah daerah dan pelaku usaha melakukan penyesuaian sistem dan dokumen.
Pemerintah menegaskan akan memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban, terutama pada sektor dengan risiko tinggi terhadap keselamatan, kesehatan masyarakat, dan lingkungan.
Respons Pelaku Usaha dan Pemerintah Daerah
Pelaku usaha menyambut baik regulasi ini karena memberikan kepastian hukum dan prosedur yang lebih terukur, khususnya bagi UMKM yang sebelumnya kesulitan memahami proses izin sektoral.
Sementara itu, pemerintah daerah diminta untuk aktif menyusun peta risiko sektoral dan mengintegrasikan data izin daerah ke OSS-RBA sebagai bagian dari reformasi layanan publik.
“PP 28 Tahun 2025 adalah bentuk keseriusan pemerintah dalam membangun sistem perizinan modern, cepat, dan bertanggung jawab,” ujar Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, dalam konferensi pers peluncuran PP tersebut.
Kesimpulan
Dengan diberlakukannya PP Nomor 28 Tahun 2025, Indonesia mengambil langkah maju dalam menciptakan iklim usaha yang kompetitif, transparan, dan berkelanjutan, sekaligus menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan.