Penerapan KBLI 2025 pada Sistem OSS
Badan Pusat Statistik (BPS) mulai menerapkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 pada penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS)
Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM bersama Kementerian Hukum serta Badan Pusat Statistik (BPS) mulai menerapkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 pada penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS). Implementasi ini dilakukan untuk menyesuaikan klasifikasi kegiatan usaha dengan perkembangan ekonomi, teknologi, serta kebutuhan regulasi yang lebih mutakhir.
KBLI 2025 membawa sejumlah perubahan struktur klasifikasi usaha dibandingkan KBLI 2020. Jumlah kelompok KBLI 5 digit yang sebelumnya mencapai 1.789 kode berubah menjadi 1.559 kode. Perubahan tersebut mencakup penyesuaian kode, penggabungan, maupun pemecahan kelompok usaha agar lebih relevan dengan kondisi sektor usaha saat ini.
Dalam sistem OSS, KBLI menjadi dasar utama dalam menentukan tingkat risiko kegiatan usaha dan jenis perizinan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Pemerintah telah memetakan setiap bidang usaha berdasarkan tingkat risiko, mulai dari risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi hingga risiko tinggi. Tingkat risiko tersebut kemudian menentukan jenis perizinan yang diterbitkan, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar, maupun Izin dari kementerian atau lembaga terkait.
Direktur Deregulasi Penanaman Modal, Dendy Apriandi, menjelaskan bahwa perubahan KBLI tidak mengubah prinsip dasar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko maupun kewenangan kementerian dan lembaga pembina sektor. Penyesuaian ini lebih difokuskan pada penyelarasan klasifikasi kegiatan usaha agar implementasi perizinan berjalan lebih akurat dan terintegrasi dengan berbagai sistem pemerintah.
Pemerintah juga telah menyiapkan mekanisme konversi otomatis dari KBLI 2020 ke KBLI 2025 di dalam sistem OSS. Konversi tersebut dilakukan berdasarkan tabel korespondensi yang telah disusun oleh BPS dan disesuaikan dengan ketentuan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dengan mekanisme ini, pelaku usaha yang telah memiliki legalitas usaha sebelumnya tidak perlu melakukan perubahan secara manual apabila perubahan hanya berupa penyesuaian kode tanpa mengubah substansi kegiatan usaha.
Skenario Implementasi KBLI 2025 di OSS
Dalam materi sosialisasi implementasi KBLI 2025, pemerintah juga menjelaskan beberapa skenario yang akan berlaku saat sistem OSS mulai menggunakan KBLI 2025 secara penuh.
Pada skenario pertama, apabila pelaku usaha telah menggunakan KBLI 2025 saat melakukan aksi korporasi, maka sistem OSS tidak akan melakukan proses konversi KBLI karena data usaha telah menggunakan klasifikasi terbaru.
Sementara itu, pada skenario kedua, bagi pelaku usaha yang masih menggunakan KBLI 2020 setelah implementasi KBLI 2025 di lingkungan produksi OSS, konversi KBLI akan dilakukan pada setiap pengajuan perizinan baru yang diajukan. Khusus KBLI yang masih menggunakan versi sebelum KBLI 2020 (KBLI 2009–2017), sistem tidak mendukung konversi otomatis ke KBLI 2025 sehingga pelaku usaha terlebih dahulu harus melakukan perubahan atau pemutakhiran data pada sistem Administrasi Hukum Umum (AHU). Selain itu, untuk kategori konversi One to Many, pelaku usaha wajib memilih secara manual KBLI 2025 yang sesuai beserta ruang lingkup kegiatan usahanya. Pemerintah juga telah menyiapkan penanda (flagging) pada Nomor Kegiatan Usaha (NKU) yang telah dikonversi dan akan menambahkan dukungan melalui pengembangan API sistem.
Adapun pada skenario ketiga, pengajuan perizinan yang telah melewati proses validasi risiko sebelum implementasi KBLI 2025 diberlakukan tetap akan diproses menggunakan KBLI 2020 sebagai basis awal. Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga konsistensi dan kepastian hukum terhadap proses perizinan yang sedang berjalan sehingga tidak terganggu oleh perubahan klasifikasi usaha.
Selain itu, pemerintah menegaskan bahwa perizinan dasar, perizinan berusaha, maupun perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha yang telah diterbitkan sebelum implementasi KBLI 2025 tetap dinyatakan berlaku. Kebijakan ini diambil untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari beban tambahan bagi pelaku usaha.
Implementasi KBLI 2025 juga dilakukan secara bertahap dan terintegrasi dengan berbagai sistem pemerintah lainnya, seperti Sistem Administrasi Hukum Umum (AHU), Gistaru, serta Amdalnet, sehingga proses perizinan dapat berjalan lebih sinkron dan efisien.
Sebagai bagian dari proses penerapan KBLI 2025 pada sistem OSS, pemerintah menginformasikan bahwa layanan OSS akan dilakukan pemeliharaan dan penyesuaian sistem pada tanggal 13–14 Juni 2026. Selama periode tersebut, beberapa layanan OSS berpotensi mengalami pembatasan akses. Sistem OSS dijadwalkan kembali dibuka dan beroperasi normal mulai 15 Juni 2026, sehingga pelaku usaha dapat kembali melakukan pengajuan dan pengelolaan perizinan berusaha secara daring.
Pemerintah mengimbau seluruh pelaku usaha untuk memperhatikan informasi resmi terkait penerapan KBLI 2025 dan memastikan data kegiatan usahanya telah sesuai dengan klasifikasi terbaru guna mendukung kelancaran proses perizinan berusaha di sistem OSS.
Dokumen PDF Terlampir
Download PDFTidak bisa melihat PDF? Klik di sini untuk membuka di tab baru