DPMPTSP Gowa

Portal Layanan

Home Berita Formulir Peraturan Panduan Jenis Layanan Daftar Pengaduan FAQ Peta Berusaha Kamus Kode KBLI Login

DPMPTSP GOWA BERITA

Portal layanan informasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gowa

APA ITU SKT AHU? SEBERAPA PENTING BAGI PERUSAHAAN?
17 November 2025, 23:22
Administrator PTSP
158 views

APA ITU SKT AHU? SEBERAPA PENTING BAGI PERUSAHAAN?

KENAPA SKT AHU SANGAT PENTING?

DPMPTSP Kabupaten Gowa, SKT AHU (Surat Keterangan Terdaftar Administrasi Hukum Umum) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) melalui sistem AHU Online. Dokumen ini menjadi bukti bahwa badan usaha atau badan hukum telah tercatat secara resmi di negara.

Dulu SKT AHU identik dengan PT, Yayasan, atau Koperasi.
Sekarang? CV dan Firma juga sudah wajib daftar di AHU dan otomatis mendapatkan SKT AHU. Perubahan ini bikin pencatatan usaha makin rapi dan mudah diverifikasi.

KENAPA SKT AHU PENTING?

1. Bukti sah bahwa perusahaan tercatat di negara

Tanpa SKT AHU, status legal badan usaha bisa diragukan.
SKT AHU jadi semacam “kartu identitas legal”, menunjukkan data pendirian, para pengurus, dan informasi penting lainnya.

2. Menjadi syarat perizinan OSS-RBA

Sistem OSS sekarang menarik data dari AHU.
Kalau perusahaan belum terdaftar di AHU, NIB dan izin-izin lain bisa macet atau ditolak.

3. Wajib untuk pembukaan rekening bank

Banyak bank mensyaratkan CV, PT, hingga Koperasi untuk menunjukkan dokumen AHU sebagai bukti legalitas pendirian.

4. Dibutuhkan dalam tender dan kerja sama

Instansi pemerintah maupun swasta lebih percaya kepada badan usaha yang datanya jelas dan terdaftar. SKT AHU meningkatkan kredibilitas perusahaan.

5. Perlindungan hukum bagi pengurus

Data pengurus, sekutu, atau pemegang saham yang tercatat di AHU membantu menghindari sengketa internal dan memberi kepastian hukum.

APAKAH SEMUA BADAN USAHA WAJIB PUNYA SKT AHU?

Saat ini, yang terdaftar di AHU dan mendapatkan SKT AHU:

1. Badan Hukum:

  • PT

  • Koperasi

  • Yayasan

  • Perkumpulan Berbadan Hukum

2. Badan Usaha Non-Badan Hukum (sekarang juga wajib daftar AHU):

  • CV (Commanditaire Vennootschap)

  • Firma

  • Persekutuan Perdata

Ini membuat CV & Firma jadi lebih rapi secara administrasi, meskipun status hukumnya tetap bukan badan hukum.

KESIMPULAN: APAKAH SKT AHU SANGAT PENTING?

Iya. Penting banget.
Tanpa SKT AHU, banyak urusan perusahaan bisa tersendat: perizinan OSS, pembukaan rekening, kerja sama, sampai tender.

SKT AHU memastikan perusahaan—baik PT, CV, Koperasi, maupun lainnya—diakui secara resmi oleh negara dengan data yang jelas dan dapat diverifikasi.

 

Bagikan Artikel