Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gowa
Dengan menerapkan sistem pelayanan satu pintu, kami berupaya mempermudah, mempercepat, dan meningkatkan kualitas pelayanan perizinan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan pelanggan.
Sejak 2017
Melayani Kabupaten Gowa dengan dedikasi dan profesionalisme
Visi & Misi
Visi
"Terwujudnya Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal yang Prima, Transparan, dan Berkelanjutan untuk Kemajuan Kabupaten Gowa"
Misi
Menyelenggarakan pelayanan perizinan yang cepat, mudah, dan berkualitas
Menciptakan iklim investasi yang kondusif dan berkelanjutan
Meningkatkan koordinasi antar instansi dalam pelayanan terpadu
Membangun sistem pelayanan berbasis teknologi informasi
Tugas & Fungsi
Bidang-bidang utama yang menjadi fokus pelayanan kami
Tugas Pokok
Menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu satu pintu sesuai kewenangan daerah.
Pelayanan Perizinan
Menyelenggarakan pelayanan perizinan dan non perizinan secara terpadu dengan standar pelayanan yang jelas dan terukur.
Penanaman Modal
Mengembangkan dan mempromosikan potensi investasi daerah untuk menarik investor dan meningkatkan perekonomian.
Koordinasi
Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan penanaman modal.
Pembinaan
Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan perizinan dan kegiatan penanaman modal di daerah.
Pengembangan
Mengembangkan sistem dan teknologi informasi untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi pelayanan.
STRUKTUR ORGANISASI
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Peraturan Bupati Gowa Nomor 31 Tahun 2024
Klik gambar untuk memperbesar
Informasi Kontak
Alamat
Mal Pelayanan Publik Gowa Lantai 3, Jl Hoscokroaminoto No. 1 Sungguminasa, Kabupaten Gowa
Telepon
0821-9084-3724
perizinan@ptspgowakab.com
Website
dpmptsp.gowakab.go.id
Jam Operasional
Senin - Jumat: 08.00 - 16.00 WITA
Istirahat: 12.00 - 13.00 WITA