DPMPTSP Gowa

Cloud System

Home Formulir Peraturan Panduan Jenis Layanan Peta Berusaha Kamus KBLI Login

DPMPTSP GOWA BERITA

Portal layanan informasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gowa

DPMPTSP Gowa Tingkatkan Kinerja Pelayanan
03 August 2025, 01:19
Administrator PTSP
109 views

DPMPTSP Gowa Tingkatkan Kinerja Pelayanan

DPMPTSP Gowa Tingkatkan Kinerja Pelayanan Perizinan, Nonperizinan, dan Pengawasan Berbasis Digital

Gowa, 2 Agustus 2025 — Pemerintah Kabupaten Gowa melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus melakukan percepatan transformasi layanan publik, khususnya pada sektor perizinan, nonperizinan, pengawasan, serta pelaporan kegiatan usaha dan kelembagaan.

Berbagai aplikasi nasional seperti OSS RBA, SiCantik Cloud, dan MPP Digital dioptimalkan penggunaannya agar seluruh masyarakat, pelaku usaha, serta lembaga pendidikan dan profesi dapat mengakses layanan dengan mudah, cepat, dan transparan.


OSS RBA: Untuk Perizinan Berusaha dan Pelaporan LKPM

OSS-RBA (Online Single Submission - Risk Based Approach) digunakan khusus untuk pelaku usaha dalam:

  • 1. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (NIB, Sertifikat Standar, dan Izin)
  1. 2. Pemenuhan komitmen perizinan usaha
3. Pelaporan LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) secara berkala

LKPM menjadi instrumen penting pengawasan kegiatan usaha oleh pemerintah, dan pelaku usaha wajib menyampaikan laporan secara daring melalui OSS setiap triwulan atau semester, tergantung skala usaha.

“Dengan OSS, pengurusan izin dan pelaporan LKPM menjadi satu kesatuan yang terpantau dan terekam secara sistematis,” ujar H. Indra Setiawan Abbas, S.Sos.M.Si, Kepala DPMPTSP Gowa.


SiCantik Cloud: Untuk Nonperizinan dan Surat Keterangan Lembaga Pendidikan

Layanan nonperizinan yang ditangani oleh DPMPTSP Gowa melalui SiCantik Cloud mencakup:

  • 1. Surat Keterangan Kegiatan Mahasiswa, Pelajar SMK, dan Lembaga
    (contoh: PKL, magang, penelitian, pengumpulan data kegiatan lapangan)

  • 2. Izin Operasional Sekolah & Lembaga Pendidikan Nonformal

  • 3. Dokumen Lingkungan Hidup seperti Dokumen PKPLH

  • 4. PKKPR Nonberusaha (untuk lembaga atau kegiatan nonkomersial)

Seluruh pengajuan diproses secara daring, dengan sistem validasi otomatis serta notifikasi ke pemohon melalui email.


MPP Digital: Perizinan Praktik Profesi Kesehatan

Melalui platform MPP Digital, DPMPTSP Gowa memberikan pelayanan izin praktik bagi profesi kesehatan seperti:

  • 1. Izin Praktik Dokter & Dokter Gigi

  • 2. Izin Praktik Perawat, Bidan, Apoteker, dan Tenaga Kesehatan lainnya

Sistem ini memungkinkan tenaga medis mengajukan izin tanpa harus hadir langsung ke kantor, cukup melalui aplikasi MPP berbasis aplikasi mobile.


Pengawasan dan Pendampingan: Tidak Hanya Izin, Tapi Juga Monitoring

Selain memproses perizinan dan nonperizinan, DPMPTSP Gowa juga menjalankan fungsi pengawasan melalui:

  • =>Evaluasi pelaporan LKPM

  • =>Monitoring kepatuhan pemegang izin

  • => Pembinaan langsung terhadap pelaku usaha


Kesimpulan

Dengan pemanfaatan maksimal OSS-RBA, SiCantik Cloud, dan MPP Digital, serta penguatan fungsi pengawasan dan pelaporan, DPMPTSP Gowa telah bertransformasi menjadi lembaga pelayanan publik yang:

Cepat dan terukur
Bersih dan transparan
Melayani semua segmen masyarakat — dari pelaku usaha hingga pelajar dan tenaga kesehatan


“Melayani Gowa dengan sistem digital yang ramah, tidak ribet, dan akuntabel. Itulah arah kami,” tutup H. Indra Setiawan Abbas, S.Sos.M.Si


Bagikan Artikel