DPMPTSP Kabupaten Gowa Ajak Pelaku Usaha Tingkatkan Kepatuhan Pelaporan LKPM
seluruh pelaku usaha agar menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) tepat waktu melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Sungguminasa – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gowa mengimbau seluruh pelaku usaha agar menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) tepat waktu melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Imbauan ini sejalan dengan upaya Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pelaku usaha mengenai pentingnya pelaporan LKPM. Melalui berbagai kegiatan sosialisasi, termasuk webinar nasional, pelaku usaha diberikan pemahaman mengenai tata cara pengisian LKPM, jadwal pelaporan, serta kewajiban yang harus dipenuhi agar tetap patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
LKPM merupakan laporan berkala yang memuat perkembangan realisasi investasi dan pelaksanaan kegiatan usaha. Data tersebut menjadi salah satu dasar pemerintah dalam memantau perkembangan investasi, menyusun kebijakan, serta menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan. Pelaporan LKPM dilakukan secara daring melalui OSS pada menu Pelaporan – Laporan LKPM.
DPMPTSP Kabupaten Gowa mengajak seluruh pelaku usaha di Kabupaten Gowa untuk memanfaatkan periode pelaporan dengan sebaik-baiknya serta tidak menunggu hingga batas akhir penyampaian. Kepatuhan dalam menyampaikan LKPM tidak hanya memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga mendukung tersedianya data investasi yang akurat sebagai dasar pembangunan ekonomi daerah dan nasional.
Bagi pelaku usaha yang memerlukan informasi atau pendampingan terkait pelaporan LKPM, dapat menghubungi DPMPTSP Kabupaten Gowa atau mengakses portal resmi OSS untuk memperoleh panduan dan informasi terbaru.
Dokumen PDF Terlampir
Download PDFTidak bisa melihat PDF? Klik di sini untuk membuka di tab baru