DPMPTSP Gowa

Cloud System

Home Formulir Peraturan Panduan Jenis Layanan Peta Berusaha Kamus KBLI Login

DPMPTSP GOWA BERITA

Portal layanan informasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gowa

Izin Penelitian di Kabupaten Gowa Tahun 2025
24 August 2025, 17:33
Administrator PTSP
262 views

Izin Penelitian di Kabupaten Gowa Tahun 2025

Cara Mengurus Izin Penelitian di Kabupaten Gowa Tahun 2025

MPP Gowa, -- Kabupaten Gowa merupakan salah satu wilayah di Sulawesi Selatan yang sering menjadi lokasi penelitian mahasiswa, akademisi, maupun lembaga riset. Agar kegiatan penelitian berjalan tertib dan sah secara hukum, peneliti diwajibkan untuk memiliki izin penelitian resmi.


📝 Persyaratan Izin Penelitian

Untuk mengurus izin penelitian di Kabupaten Gowa, peneliti wajib memenuhi persyaratan berikut:

1️⃣ Surat Izin Penelitian dari Provinsi Sulawesi Selatan

  • Diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulsel.

  • Permohonan dilakukan melalui aplikasi 🌐 Neni Si Linca.

2️⃣ Pengajuan di Kabupaten Gowa

  • Setelah mendapatkan izin dari provinsi, peneliti wajib mengajukan permohonan izin di Kabupaten Gowa melalui aplikasi Sicantik Cloud.


🚀 Prosedur Izin Penelitian di Kabupaten Gowa

Berikut langkah-langkahnya:

🔹 Langkah 1: Buka aplikasi Sicantik Cloud ( sicantik.go.id )
🔹 Langkah 2: Buat akun dan lengkapi data diri serta rencana penelitian.
🔹 Langkah 3: Ajukan permohonan dengan memilih jenis izin “📄 Surat Keterangan Penelitian”.
🔹 Langkah 4: Unggah dokumen pendukung termasuk izin penelitian dari DPMPTSP Provinsi Sulsel.
🔹 Langkah 5: Tunggu verifikasi dari DPMPTSP Kabupaten Gowa.

Jika disetujui ✅, maka Surat Keterangan Penelitian akan diterbitkan secara resmi.


📌 Setelah Penelitian Selesai

Tidak hanya untuk permohonan izin, aplikasi Sicantik Cloud juga mendukung pengajuan surat pasca-penelitian:

  • 📑 Surat Keterangan Telah Melakukan Penelitian

  • > Fungsi: Sebagai bukti resmi bahwa peneliti telah melaksanakan penelitian di Kabupaten Gowa.

  • > Proses: Diajukan melalui akun yang sama di Sicantik Cloud, cukup pilih layanan “Telah Melakukan Penelitian” dan unggah laporan/berita acara sesuai ketentuan.


⚠️ Hal yang Perlu Diperhatikan

  • Penelitian tanpa izin resmi tidak diperkenankan di wilayah Kabupaten Gowa.

  • > Izin berlaku sesuai jangka waktu yang tertera pada surat.

  • > Hasil penelitian diharapkan dapat bermanfaat bagi pembangunan daerah.


🎯 Kesimpulan

Dengan adanya integrasi layanan antara 🌐 Neni Si Linca (Provinsi Sulsel) dan ☁️ Sicantik Cloud, proses pengurusan izin penelitian kini lebih mudah, cepat, dan transparan.

👉 Jadi, sebelum memulai penelitian di Kabupaten Gowa, pastikan sudah mengurus izin secara resmi. Dan setelah penelitian selesai, jangan lupa ajukan Surat Keterangan Telah Melakukan Penelitian agar administrasi riset Anda tercatat dengan baik.


Bagikan Artikel