DPMPTSP Gowa

Informasi Layanan

Home Login Download di Play Store

DPMPTSP GOWA BERITA

layanan informasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gowa

OSS RBA: Pahami Kewenangan Verifikasi Sertifikat Standar dan Izin Sesuai KBLI
14 July 2026, 22:11
Administrator PTSP
55 views

OSS RBA: Pahami Kewenangan Verifikasi Sertifikat Standar dan Izin Sesuai KBLI

Sesuai pembagian urusan pemerintahan, proses verifikasi Sertifikat Standar dan Izin dilakukan oleh instansi sesuai kewenangan berdasarkan kode KBLI dan sektor usaha.

Gowa – Dalam sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA), proses penerbitan perizinan berusaha dilakukan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha dan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dipilih oleh pelaku usaha. Oleh karena itu, penting bagi setiap pelaku usaha untuk memahami bahwa tidak semua permohonan memerlukan verifikasi oleh petugas, karena mekanisme penerbitannya telah disesuaikan dengan tingkat risiko dan kewenangan pemerintah.

Pada OSS RBA, setiap kode KBLI telah ditetapkan tingkat risikonya, yaitu Risiko Rendah, Risiko Menengah Rendah, Risiko Menengah Tinggi, dan Risiko Tinggi. Penentuan tersebut menjadi dasar dalam penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar, maupun Izin Berusaha.

Risiko Rendah dan Menengah Rendah Diterbitkan Otomatis oleh Sistem OSS

Bagi kegiatan usaha dengan Risiko Rendah, sistem OSS akan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara otomatis tanpa melalui proses verifikasi oleh petugas.

Sementara itu, untuk kegiatan usaha dengan Risiko Menengah Rendah, sistem OSS secara otomatis menerbitkan NIB beserta Sertifikat Standar setelah pelaku usaha melengkapi data dan menyatakan pemenuhan standar usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, untuk kedua kategori risiko tersebut tidak dilakukan verifikasi manual oleh instansi pemerintah, karena penerbitannya dilakukan secara elektronik oleh sistem OSS RBA.

Verifikasi Dilakukan pada Risiko Menengah Tinggi dan Risiko Tinggi

Berbeda dengan risiko rendah dan menengah rendah, kegiatan usaha yang termasuk dalam kategori Risiko Menengah Tinggi dan Risiko Tinggi memerlukan proses verifikasi oleh instansi yang berwenang sebelum Sertifikat Standar atau Izin dapat diterbitkan.

Verifikasi dilakukan terhadap kesesuaian persyaratan teknis, administrasi, serta pemenuhan ketentuan sesuai sektor usaha dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, apabila kegiatan usaha memerlukan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), maka persyaratan tersebut juga menjadi bagian dari proses verifikasi sesuai kewenangannya.

Tiga Kewenangan Verifikasi dalam OSS RBA

Sesuai pembagian urusan pemerintahan, proses verifikasi Sertifikat Standar dan Izin dilakukan oleh instansi sesuai kewenangan berdasarkan kode KBLI dan sektor usaha, yaitu:

  • Menteri atau Kepala Badan, untuk kegiatan usaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
  • Gubernur melalui DPMPTSP Provinsi, untuk kegiatan usaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.
  • Bupati/Wali Kota melalui DPMPTSP Kabupaten/Kota, untuk kegiatan usaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten atau Kota.

Oleh karena itu, meskipun pelaku usaha mengajukan permohonan melalui satu portal OSS, proses verifikasi akan diteruskan secara otomatis kepada instansi yang memiliki kewenangan sesuai dengan kode KBLI yang dipilih.

Pastikan Memilih KBLI yang Tepat

Sebelum mengajukan perizinan berusaha, pelaku usaha disarankan untuk terlebih dahulu memeriksa kode KBLI yang sesuai dengan kegiatan usahanya. Informasi mengenai uraian kegiatan usaha, tingkat risiko, serta kewenangan penerbitan dapat dilihat melalui portal OSS pada menu:

Informasi → Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)

Melalui menu tersebut, pelaku usaha dapat mengetahui:

  • Uraian lengkap setiap kode KBLI.
  • Tingkat risiko kegiatan usaha.
  • Struktur klasifikasi KBLI.
  • Dasar penentuan kewenangan verifikasi dan penerbitan perizinan.

Dengan memahami informasi tersebut sejak awal, pelaku usaha dapat menghindari kesalahan dalam pemilihan KBLI yang berpotensi memperlambat proses perizinan.

DPMPTSP Kabupaten Gowa mengimbau seluruh pelaku usaha agar selalu memastikan kode KBLI yang dipilih telah sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Ketepatan dalam memilih KBLI akan menentukan jenis perizinan, tingkat risiko, instansi yang melakukan verifikasi, hingga persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk apabila diperlukan verifikasi PKKPR.

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut mengenai OSS RBA, pemilihan KBLI, maupun proses verifikasi Sertifikat Standar dan Izin, DPMPTSP Kabupaten Gowa siap memberikan pendampingan dan konsultasi agar proses perizinan dapat berjalan lebih mudah, cepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagikan Artikel

Tidak Ada Koneksi Internet

Sepertinya Anda sedang offline. Periksa koneksi internet Anda dan coba lagi.

Menyambungkan kembali...