PP Nomor 28 Tahun 2025 Jadi Terobosan Percepatan Perizinan Berusaha
Dorong Kepastian dan Kecepatan Layanan Perizinan Berusaha
Gowa, 2025 – Pemerintah terus memperkuat reformasi birokrasi di bidang perizinan berusaha melalui penerapan mekanisme Fiktif Positif (FikPos). Sebanyak 258 Kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) kini dapat memperoleh izin secara FikPos, memberikan percepatan dan kepastian hukum bagi pelaku usaha di seluruh Indonesia.
Memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, terutama dalam situasi ketika instansi belum memberikan keputusan dalam batas waktu tertentu.
- Mempercepat proses perizinan, mengurangi antrean administratif, dan mendorong efisiensi layanan publik.
- Mendorong reformasi birokrasi menuju tata kelola pemerintahan yang adaptif dan berbasis digital.
- Meningkatkan daya saing investasi Indonesia di tingkat global.
- Memperkuat peran OSS sebagai sistem perizinan nasional yang transparan, terintegrasi, dan akuntabel.
- Persyaratan Dasar (PD)
- Perizinan Berusaha (PB)
- Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU)
- Dapat dievaluasi ulang, atau
- Dibatalkan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Ayo cek daftar kegiatan usahamu pada file pdf dibawah ini!"
Dokumen PDF Terlampir
Download PDFTidak bisa melihat PDF? Klik di sini untuk membuka di tab baru