DPMPTSP Gowa

Informasi Layanan

Home Berita Formulir Peraturan Panduan Kontak Whatsapp Jenis Layanan Daftar Pengaduan FAQ Peta Peta Telepati Kamus Kode KBLI Login Download di Play Store

DPMPTSP GOWA BERITA

layanan informasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gowa

Rapat Tim Teknis Bahas Perpanjangan KKPR
31 May 2026, 12:15
Administrator PTSP
218 views

Rapat Tim Teknis Bahas Perpanjangan KKPR

DPMPTSP Gowa Gelar Rapat Tim Teknis Bahas Perpanjangan KKPR Kegiatan Berusaha

Sungguminasa – Dalam rangka meningkatkan kepastian hukum dan tertib administrasi pemanfaatan ruang bagi pelaku usaha, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gowa menggelar Rapat Tim Teknis Pembahasan Perpanjangan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Jumat (27/3/2026), di Ruang Rapat Tim Teknis Mal Pelayanan Publik (MPP) Gowa.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Gowa, H. Indra Setiawan Abbas, S.Sos., M.Si, dan dihadiri oleh unsur teknis dari Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gowa serta Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Gowa.

Dalam arahannya, H. Indra Setiawan Abbas menyampaikan bahwa pelaksanaan perpanjangan KKPR merupakan bagian penting dalam mendukung kemudahan berusaha sekaligus memastikan kegiatan usaha tetap sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku.

Pembahasan rapat difokuskan pada implementasi ketentuan perpanjangan KKPR sesuai Surat Edaran Kementerian ATR/BPN Nomor 3/SE.PF.01/I/2025, termasuk mekanisme pengajuan melalui aplikasi Sicantik. Selain itu, peserta rapat juga mendiskusikan berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dalam proses perpanjangan serta langkah-langkah perbaikan pelayanan untuk meminimalkan potensi keluhan.

Dari hasil pembahasan, rapat menyepakati bahwa pengajuan perpanjangan KKPR dapat diberikan kepada pemegang KKPR yang telah menunjukkan penguasaan atau pemilikan lahan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk telah menguasai paling sedikit 30 persen dari total luas lahan yang telah disetujui.

Adapun dokumen yang harus dipenuhi dalam pengajuan perpanjangan antara lain surat permohonan, dokumen KKPR sebelumnya, bukti penguasaan atau kepemilikan tanah, peta lokasi dan koordinat, serta surat pernyataan tanggung jawab.

Tim teknis juga menyepakati pentingnya peningkatan koordinasi antar perangkat daerah dan instansi terkait guna mempercepat proses pelayanan serta memberikan pemahaman yang lebih luas kepada masyarakat mengenai tata cara perpanjangan KKPR.

Dampak Jika KKPR Tidak Diperpanjang

Dalam rapat tersebut turut disampaikan pentingnya pemegang KKPR memperhatikan masa berlaku dokumen yang dimiliki. Apabila KKPR tidak diperpanjang sesuai ketentuan, beberapa konsekuensi yang dapat timbul antara lain:

  1. Terhambatnya proses perizinan berusaha lanjutan, karena KKPR merupakan salah satu persyaratan dasar dalam sistem perizinan berbasis risiko.
  2. Kesulitan dalam pengurusan hak atas tanah, terutama apabila kegiatan perolehan atau penguasaan tanah belum diselesaikan sesuai jangka waktu yang ditentukan.
  3. Potensi penolakan atau penundaan investasi, karena status kesesuaian pemanfaatan ruang menjadi tidak valid.
  4. Meningkatnya risiko sengketa dan ketidaksesuaian tata ruang, yang dapat berdampak pada proses pengawasan maupun evaluasi kegiatan usaha.
  5. Perlunya pengajuan kembali dari awal apabila masa toleransi perpanjangan telah terlampaui sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Melalui rapat ini, DPMPTSP Kabupaten Gowa bersama instansi teknis berharap seluruh pelaku usaha dapat lebih proaktif dalam memperhatikan masa berlaku KKPR dan segera mengajukan perpanjangan apabila memenuhi persyaratan, sehingga kegiatan usaha dapat berjalan secara legal, tertib, dan selaras dengan kebijakan tata ruang daerah.

"Perpanjangan KKPR bukan hanya kewajiban administrasi, tetapi juga bagian dari upaya menjaga kepastian hukum investasi dan pemanfaatan ruang yang berkelanjutan di Kabupaten Gowa," ujar H. Indra Setiawan Abbas menutup rapat.

Dokumen PDF Terlampir

Download PDF

Tidak bisa melihat PDF? Klik di sini untuk membuka di tab baru

Bagikan Artikel