DPMPTSP Gowa

Informasi Layanan

Home Login Download di Play Store

DPMPTSP GOWA BERITA

layanan informasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gowa

Waspada Modus Penipuan Pembayaran PNBP/SPS PKKPR Tata Ruang pada Aplikasi OSS RBA
28 June 2026, 06:27
Administrator PTSP
39 views

Waspada Modus Penipuan Pembayaran PNBP/SPS PKKPR Tata Ruang pada Aplikasi OSS RBA

maraknya modus penipuan yang mengatasnamakan proses pembayaran PNBP/Surat Perintah Setor (SPS) PKKPR Tata Ruang pada aplikasi OSS RBA.

Gowa – Masyarakat dan pelaku usaha diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya modus penipuan yang mengatasnamakan proses pembayaran PNBP/Surat Perintah Setor (SPS) PKKPR Tata Ruang pada aplikasi OSS RBA. Pelaku diketahui menghubungi pemohon melalui aplikasi WhatsApp dengan mengirimkan pemberitahuan tagihan dan mengarahkan pembayaran melalui rekening transfer tertentu.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menyamar sebagai petugas atau pihak yang mengaku mewakili instansi pemerintah. Korban kemudian diminta segera melakukan pembayaran dengan alasan agar proses permohonan tidak tertunda. Modus tersebut sering kali disertai nomor rekening atas nama pribadi maupun pihak lain yang tidak memiliki kewenangan menerima pembayaran PNBP.

Padahal, Surat Perintah Setor (SPS) PNBP hanya diterbitkan dan dapat diunduh melalui aplikasi OSS RBA dalam bentuk dokumen PDF. SPS tersebut merupakan dokumen resmi yang memuat Kode Billing (Kode Pembayaran Simponi) sebagai dasar pembayaran PNBP. Kode Billing tersebut memiliki masa berlaku selama 7 (tujuh) hari kalender sejak diterbitkan. Apabila melewati masa berlaku, pemohon harus memperoleh kode billing yang baru sesuai ketentuan yang berlaku.

Perlu dipahami bahwa pembayaran PNBP tidak pernah dilakukan melalui transfer ke rekening pribadi maupun rekening yang dikirim melalui pesan WhatsApp. Pembayaran hanya dapat dilakukan menggunakan Kode Billing yang tercantum pada SPS resmi dari sistem OSS RBA.

Setelah memperoleh SPS dan Kode Billing, pemohon dapat melakukan pembayaran melalui berbagai kanal pembayaran resmi pemerintah, antara lain:

  • Mobile Banking, Internet Banking, atau ATM;
  • Teller Bank atau Kantor Pos;
  • Electronic Data Capture (EDC);
  • Gerai minimarket;
  • E-commerce yang menyediakan layanan pembayaran PNBP.

Sebelum melakukan pembayaran, pemohon wajib memastikan bahwa data pada SPS, nominal tagihan, dan Kode Billing telah sesuai. Setelah transaksi berhasil dilakukan melalui kanal resmi, sistem akan menerbitkan Bukti Penerimaan Negara (BPN) sebagai bukti sah bahwa pembayaran telah diterima oleh negara.

Kenali Ciri-Ciri Modus Penipuan

Masyarakat perlu waspada apabila menerima pesan dengan ciri-ciri sebagai berikut:

  • Mengirimkan tagihan melalui WhatsApp atau media sosial.
  • Meminta pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening pribadi atau rekening tertentu.
  • Mengaku sebagai petugas atau perwakilan instansi pemerintah.
  • Mendesak agar pembayaran segera dilakukan tanpa menunjukkan SPS resmi yang diterbitkan melalui OSS RBA.

Imbauan kepada Masyarakat

Untuk menghindari menjadi korban penipuan, masyarakat diimbau untuk:

  • Mengunduh Surat Perintah Setor (SPS) hanya melalui aplikasi OSS RBA.
  • Memastikan pembayaran dilakukan menggunakan Kode Billing yang tercantum pada SPS resmi.
  • Tidak pernah melakukan transfer ke rekening pribadi atau rekening yang dikirim melalui WhatsApp.
  • Melakukan pembayaran hanya melalui kanal pembayaran resmi pemerintah, seperti Mobile Banking, ATM, Teller Bank, Kantor Pos, EDC, minimarket, atau e-commerce yang mendukung pembayaran PNBP.
  • Segera menghubungi instansi terkait apabila menerima pesan atau permintaan pembayaran yang mencurigakan.

Masyarakat diharapkan selalu berhati-hati terhadap berbagai bentuk penipuan digital yang mengatasnamakan pelayanan perizinan. Seluruh proses penerbitan SPS, pengunduhan dokumen, hingga pembayaran PNBP dilakukan melalui mekanisme resmi yang telah disediakan oleh OSS RBA, sehingga pemohon tidak perlu menanggapi permintaan pembayaran yang dikirim melalui pesan pribadi atau nomor yang tidak dapat dipastikan keasliannya.

Bagikan Artikel